Image and video hosting by TinyPic
relojes para web free clock for website
KOMENTAR & SARAN
Kriteria Kenaikan Kelas
Kamis, 05 Agustus 2010
Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 63 disebutkan bahwa penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan oleh pemerintah. Berkaitan dengan penilaian oleh pendidik, maka penilaian hendaknya dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian ini digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran.

Ulangan harian dilaksanakan selama proses pembelajaran, dalam hal ini dilaksanakan setelah berakhirnya 1 KD atau lebih. Hasil ulangan harian ini dijadikan sebagai acuan untuk menentukan kegiatan remedial dan pengayaan. Sedangkan setelah berlangsungnya pembelajaran selama 3 bulan, maka dilaksanakan ulangan tengah semester. Cakupan materi pada ulangan tengah semester meliputi semua KD yang telah disajikan pada proses pembelajaran. Hasil ulangan ini dijadikan sebagai acuan untuk menentukan nilai rapor tengah semester. Ulangan akhir semester dilaksanakan setiap akhir semester tahun pelajaran bersangkutan. Kompetensi Dasar (KD) yang diuji pada ulangan akhir semester adalah semua KD yang disajikan pada semester bersangkutan. Hasil ulangan akhir semester diajadikan sebagai salah satu acuan untuk menentukan nilai rapor semester gasal. Sedangkan ulangan kenaikan kelas dilaksanakan untuk menguji kompetensi dasar pada akhir semester genap. Ulangan kenaikan kelas mencakup semua KD pada semester genap tahun pelajaran bersangkutan. Keseluruhan ulangan dimaksud dijadikan acuan untuk menentukan nilai rapor yang dijadikan sebagai dasar untuk menentukan criteria kenaikan kelas.
Berkaitan dengan hal tersebut maka system pelaporan hasil belajar peserta didik diatur dengan ketentuan: 1) pengolahan nilai hasil belajar peserta didik sepenuhnya ditentukan oleh guru mata pelajaran, 2) laporan hasil belajar peserta didik berupa nilai PPK, Praktik, dan Sikap (sesui dengan karakterisitik mata pelajaran) disampaikan kepada kepala sekolah melalui Wakasek Kurikulum, 3) Kepala sekolah lebih lanjut melaporkan hasil belajar peserta didik kepada orang tua / wali murid.

Pada umumnya, dalam setiap pembelajaran ditemukan tiga kelompok siswa ditinjau dari hasil belajarnya, yaitu kelompok dengan hasil belajar tinggi, sedang, dan rendah. Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan penanganan yang bijaksana kepada ketiga kelompok tersebut. Dalam hal ini kelompok tinggi dan sedang dapat diberikan pengayaan, sedangkan kelompok rendah diberikan remedial.
Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar (Direktorat PSMA, 2010). Pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar,dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes diagnostik, wawancara, dan pengamatan. Bentuk-bentuk kesulitan belajar peserta didik adalah: a) Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada peserta didik yang kurang perhatian saat mengikuti pembelajaran; b) Kesulitan belajar sedang dijumpai pada peserta didik yang mengalami gangguan belajar yang berasal dari luar diri peserta didik, misalnya faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dan c) Kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta didik yang mengalami ketunaan pada diri mereka, misalnya tuna rungu, tuna netra, dan tuna daksa.

Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial: a) Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%; b) Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti remedial maksimal 20%; c) Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%; dan d) Pemanfaatan tutor teman sebaya.
Semua pembelajaran remedial diakhiri dengan tes ulang. Dalam hal ini pembelajaran remedial dan tes ulang dilaksanakan di luar jam tatap muka.
Secara umum pengayaan dapat diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya. Teknik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kemampuan berlebih peserta didik dapat dilakukan antara lain melalui: tes IQ, tes inventori, wawancara,dan pengamatan.

Pembelajaran Pengayaan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Identifikasi kemampuan belajar berdasarkan jenis serta tingkat kelebihan belajar peserta didik misal belajar lebih cepat, menyimpan informasi lebih mudah, keingintahuan lebih tinggi, berpikir mandiri, superior dan berpikir abstrak, memiliki banyak minat; b) Identifikasi kemampuan berlebih peserta didik dapat dilakukan antara lain melalui: tes IQ, tes inventori, wawancara, pengamatan, dan c) Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan dapat dilakukan dengan cara 1) Belajar kelompok, 2) Belajar mandiri, 3) Pembelajaran berbasis tema, dan 4) Pemadatan kurikulum.
Pemberian pembelajaran remedial dan pengayaan dilaksanakan hanya untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing. Pembelajaran pengayaan dapat pula dikaitkan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

Penilaian hasil belajar pada kegiatan remedial adalah untuk mencapai ketuntasan sesuai dengan KKM. Oleh karena itu hasil dari kegiatan remedial tidak boleh melebihi nilai KKM yang telah ditetapkan. Sedangkan hasil penilian kegiatan pengayaan, tentu tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal. Pemberian nilai tambah atau nilai lebih dapat berupa perbaikan nilai hasil belajar.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka untuk kegiatan remedial menggunakan beberapa teknik diantaranya: a) pembelajaran secara klasikal, b) pembelajaran kelompok, c) pembelajaran toturial, d) pemberian tugas rumah, dan e) evaluasi untuk mengetahui keberhasilan kegiatan remidial dimaksud.

Sedangkan kegiatan pengayaan menggunakan beberapa teknik, diantaranya a) pemberian tugas secara kelompok, b) pemberian tugas mandiri, c) pemanfaatan siswa sebagai tutor sebaya, dan d) pemberian tugas menganalisis suatu permasalahan sesuai dengan konteks yang dikaji.
Mekanisme pelaksanaan remidial secara teknik menggunakan langkah-langkah, sebagai berikut: 1) menganalisis hasil evaluasi belajar siswa setelah selesai 1 KD tertentu, 2) menentukan ketuntasan siswa dan nilai rerata secara individual maupun klasikal, 3) menetapkan teknik remedial dan/atau pengayaan yang akan diterapkan, 4) melakukan evaluasi/penilaian untuk mengetahui keberhasilan tindakan remedial dan pengayaan, dan 5) menganalisis hasil evaluasi remedial dan/atau pengayaan serta menentukan tindakan berikutnya, 6) pelaksanaan kegiatan remedial maksimal dilaksanakan sebanyak 3 kali dan/atau dihentikan pada saat ketuntasan klasikal mencapai minimal 85%.
Dengan mempertimbangkan SK Dirjen Mandikdasmen No. 12/C/Kep/TU/2008, maka kurikulum SMA Negeri 1 Banjar menetapkan kriteria kenaikan kelas bagi peserta didik. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap semester genap dengan mempertimbangkan hasil belajar selama satu tahun.
Peserta didik dinyatakan naik dari kelas X ke kelas XI jika :
  1. Memiliki nilai untuk semua mata pelajaran
  2. Memiliki nilai dibawah KKM maksimal 3 (tiga) mata pelajaran
  3. Memiliki nilai afektif rendah (R) maksimal 3 (tiga) mata pelajaran
  4. Memiliki nilai mulia dan kepribadian minimal baik (B) yang ditentukan berdasarkan hasil analisis skor pelanggaran siswa dan pertimbangan dewan pendidik
  5. Memiliki nilai pengembangan diri
  6. Memiliki nilai tuntas untuk seluruh kompetensi dasar masing-masing mata pelajaran pada semester 1 (satu)
  7. Prosentase kehadiran selama 2 (dua) semester minimal 75 % dari hari efektif sekolah kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
Kenaikan kelas untuk peserta didik kelas XI ke kelas XII
Peserta didik dinyatakan naik ke kelas XII jika :
  1. Memiliki nilai untuk semua mata pelajaran
  2. Memiliki nilai dibawah KKM maksimal 3 (tiga) mata pelajaran
  3. Memiliki nilai afektif rendah (R) maksimal 3 (tiga) mata pelajaran
  4. Memiliki nilai mulia dan kepribadian minimal baik (B) yang ditentukan berdasarkan hasil analisis skor pelanggaran siswa dan pertimbangan dewan pendidik
  5. Memiliki nilai pengembangan diri
  6. Memiliki nilai tuntas untuk seluruh kompetensi dasar masing-masing mata pelajaran pada semester 1 (satu)
  7. Memiliki nilai tuntas untuk semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas program (Program IPA : Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi; Program Bahasa : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi dan Bahasa Jepang ; Program IPS : Ekonomi, Sosiologi, Sejarah dan Geografi)

Label:

posted by admin @ 22.47  
0 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Kepala Sekolah
Photobucket  
Berita Terkini
Dokumen
Rujukan
© SMAN 1 BANJAR, BULELENG Blogger Templates by ICT Team