Image and video hosting by TinyPic
relojes para web free clock for website
KOMENTAR & SARAN
Kriteria Kelulusan
Jumat, 06 Agustus 2010
Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah. Prosedur penyelenggaraan ujian nasional dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) yang ditetapkan oleh BSNP. Setiap peserta didik yang belajar di SMA Negeri 1 Banjar, dan telah duduk di kelas XII, maka pada akhir tahun pelajaran berhak mengikuti ujian nasional.

Untuk dapat mengikuti ujian nasional, peserta didik harus mengikuti persyaratan, yaitu :
  1. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir,
  2. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama,
  3. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapatmengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan,
  4. Peserta didik yang belum lulus UN berhak mengikuti UN pada tahun berikutnya.
Ujian sekolah dilaksanakan oleh satuan pendidikan terhadap mata pelajaran yang tidak diujikan pada ujian nasional. Pelaksanaan ujian sekolah mengikuti ketentuan yang telah diatur sesuai dengan surat keputusan Disdikpora Bali dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktek. Pada prinsipnya, pelaksanaan ujian tulis untuk ujian sekolah dilaksanakan sama dengan ujian nasional, sedangkan ujian praktik dilaksakan oleh guru mata pelajaran sesuai dengan surat keputusan kepala sekolah.

Berdasarkan hasil analisis konteks maka SMA Negeri 1 Banjar pada Tahun Pelajaran 2010/2011 menetapkan target kelulusan sebesar 100%. Dalam upaya untuk mencapai target tersebut, maka dilaksanakan beberapa rencana diantaranya :
  1. melaksanakan kegiatan pemantapan lebih awal pada mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional dan Ujian Sekolah,
  2. melaksanakan try out minimal 2 (dua) kali untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan perserta didik, dan
  3. meningkatkan pelayanan baik secara kolektif maupun perorangan kepada peserta didik yang mengalami kesulitan belajar.
Peserta didik yang belum lulus Ujian Nasional, tetap akan diberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan dimaksud dapat berupa :
  1. memberikan pelayanan yang lebih intensif kepada peserta didik baik kelompok maupun perorangan, dan
  2. memberikan bimbingan tentang strategi pemecahan soal-soal ujian nasional khusus mata pelajaran yang belum lulus sehingga tingkat kesiapan peserta didik dapat ditingkatkan secara optimal.
Sesuai dengan ketentuan PP 19 tahun 2005 pasal 72 ayat (1), Peserta didik dinyatakan lulus setelah :
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, Pelajaran Estetika dan kelompok mata pelajaran Jasmani Olah raga dan Kesehatan
  3. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang meliputi ujian tulis dan ujian praktek
  4. Lulus Ujian Nasional

Label:

posted by admin @ 21.35  
0 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
Kepala Sekolah
Photobucket  
Berita Terkini
Dokumen
Rujukan
© SMAN 1 BANJAR, BULELENG Blogger Templates by ICT Team